Archive | December 21, 2013

Pernyataan Sikap ATKI Indonesia Terhadap Gebyar BMI Yang Dilakukan Oleh BNP2TKI

Pernyataan Sikap ATKI Indonesia Terhadap Gebyar BMI Yang Dilakukan Oleh BNP2TKI

Kami Butuh Tindakan Kongkrit, Bukan Pesta Yang Menghamburkan Uang Rakyat Diatas Kesengsaraan BMI & Keluarganya

Kami menolak dengan tegas kegiatan Gebyar BMI yang dilaksanakan BNP2TKI hari ini di Senayan. Kami BMI dan Keluarganya menyatakan tidak butuh sama sekali dengan kegiatan semacam ini, yang kami butuhkan adalah perlindungan langsung oleh negara dengan tidak memaksa kami masuk ke PJTKI dengan akibat kita harus membayar mahal (overcharging) kami membutuhkan UU Perlindungan BMI dan Keluarganya sesuai konvensi PBB 1990 dan Konvenci ILO 189 dan konvensi maritim. kami mendambakan bukti nyata untuk segera menyelesaikan semua persoalan BMI baik didalam dan luar negeri. Terlebih kami mendambakan segera dihapuskannya KTKLN. 

Saat ini 10 juta BMI terpaksa bekerja di 72 negara penempatan tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Mereka terpaksa keluar negeri karena tidak mampunya negara memberikan lapangan pekerjaan. Sampai detik ini pemerintah Indonesia tidak membuat MoA (Memorandum of Agreement) dengan negara penempatan sebelum menempatkan BMI keluar negeri. Sehingga menyerahkan begitu saja nasib BMI kepada negara tujuan. Atas kealpaan negara melindungi BMI dan Keluarganya akibatnya terjadilah carut marut BMI didalam dan diluar negeri seperti saat ini. 

Saat ini ratusan BMI tidak berdokumen menunggu dipulangkan, 420 BMI ternacam hukuman mati di berbagai negara penempatan, mereka berharap untuk dibela oleh negara dan dibebaskan dari hukuman mati. Dari data penanganan kasus tahun 2012-2013 yang dilaksanakan oleh JBMI (jaringan Buruh Migran Indonesia) di berbagai negara penempatan (HK, Taiwan, Macau, Arab Saudi, Malaysia) berjumlah 2,276 kasus, dengan 46 macam kasus dan terbesar kasus yg kami tangani adalah masalah KTKLN. Pendataan kasus kami jalankan dengan cara tatap muka langsung, konsultasi melalui Facebook, Whattsapp, dan telepon. 

Dari data kongkrit yang kami galang, membutktikan bahwa BMI & Keluarganya sama sekali tidak mendapatkan perlindungan. Tema yang diusung oleh BNP2TKI “Perlindungan dan Kesejahteraan TKI adalah Harga Mati BNP2TKI” adalah perlindungan versi pemerintah dimana perlindungan diserahkan sepenuhnya kepada PJTKI/agensi, sehingga BNP2TKI memberikan penghargaan terhadap PJTKI. Ini adalah bentuk lepas tangan negara terhadap rakyatnya. Yang kami butuhkan adalah pemberian perlindungan langsung dari negara. Kami sudah tiida mau lagi dipaksa masuk PJTKI/agensi. 

Kami menyatakan dengan tegas kami tidak butuh kegiatan Gebyar BMI yang dilakukan BNP2TKI hari ini di Senayan. Kegiatan hanya pesta pora penghargaan PJTKI yang menghabiskan uang devisa BMI, diatas penderitaan BMI. Terlebih BNP2TKI memobilisasi calon BMI dari berbagai PJTKI di Jakarta dan sekitarnya. Yang dibutuhkan calon BMI adalah kontrak kerja setandar yang melindungi hak-hak normative BMI, jika BMI mendapat masalah bisa mengadukan permaslahannya, disediakannya mekanisme penuntutan dan ganti rugi dan hukuman pidana bagi pelanggar baik negara, PJTKI/agensi. Selain itu BMI membututuhkan kebebasan berserikat di semua negara penempatan

Untuk itu kami menuntut pemerintah untuk segera:
• Cabut UUPPTKILN No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri! Ganti dengan UU Perlindungan Sejati BMI!
• Berlakukan Kontrak Mandiri! Hentikan Pemaksaan Masuk ke PJTKI!
• Training Calon TKI Harus Diberikan Oleh Pemerintah Secara Gratis!
• Stop Overcharging! Ciptakan Peraturan Biaya Penempatan yang adil, transparan dan murah! 
• Ratifikasi Konvensi 189 tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga! Ciptakan Kontrak Kerja Standar bagi seluruh BMI! 
• Terapkan Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Bagi Buruh Migran dan keluarganya dan membuat serta merubah kerangka hukum nasional dengan mengacu kepada Konvensi PBB tahun 1990. 
• Hapus Monopoli pengiriman melalui PJTKI dan agensi! Berikan hukuman pidana pada PJTKI/Agen/Calo!
• Ciptakan mekanisme penuntutan ganti rugi bagi BMI dan keluarganya korban pemerasan! 
• Akui hak-hak BMI tak Terdokumentasi (undocumented)!
• Akui ABK sebagai Buruh Migran! Segera tuntaskan kasus dan penuhi hak-hak ABK didalam dan diluar negeri!
• Bebaskan 420 BMI dari Hukuman Mati!
• Tuntaskan Segera Kasus BMI Undocumented di Arab Saudi!
• Hapuskan Mandatory Asuransi dan KTKLN!
• Berlakukan Kontrak Mandiri bagi BMI!
• Akui Kebebasan Berserikat/Berorganisasi dalam pengaturan dalam PHI!
• Hapuskan Terminal Khusus TKI!
• Berikan Perlindungan Sejati Bagi BMI (Pelayanan Langsung Pemerintah Bukan swastanisasi). 
• Hentikan ekspor tenaga kerja, Ciptakan Lapangan Kerja, Berikan Perlindungan Sejati Bagi Buruh Migran dan Keluarganya!

Jakarta, 21 Desember 2013
Koordinator ATKI Indonesia (Iweng: 081281045671)